Definisi E-Procurement
E-Procurement adalah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara
elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang
diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut
Scottish Enterprise dalam e-Business Factsheet menyebut bahwa e-procurement
adalah sebuah istilah untuk menyebut metode elektronik yang digunakan dalam
tiap tahap proses pembelian dari indentifikasi persyaratan-persyaratan hingga
pembayaran, dan secara potensial manajemen kontrak.
Ø
Beberapa istilah yang perlu
diketahui terkait dengan e-procurement.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
- Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
- E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
- Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia.
Manfaat
yang ditawarkan e-procurement meliputi:
- · Pengurangan biaya pengadaan
Pengurangan dalam biaya dapat dicapai melalui proses
yang efisien seperti perluasan basis pemasok, negosiasi harga yang lebih baik,
dan pemendekan siklus pengadaan, sehingga mengurangi inventori.
- · Pelacakan transaksi yang mudah dan pembayaran terotomatisasi
Meminimalkan beberapa biaya pasca pembelian,
sehingga menjamin kepuasan pelanggan.
- · Kendali yang lebih baik
Melalui sarana-sarana pelaporan dan analisis yang
mudah dan efektif, seseorang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemeliharaan
laporan, memeriksa pembelian tidak terkendali, dan menciptakan integrasi data
yang utuh.
- · Otomatisasi tugas-tugas repetitif
Jika
beberapa pembelian yang dilakukan adalah teratur, sistem secara otomatis
menyetujui pembelian tersebut berdasarkan pada pembeli dan jumlah yang diminta.
Menurut James E.
deMin dari Infonet Service Corp menyatakan bahwa tujuan dari e-procurement
adalah sebagai berikut :
· Untuk memperbaiki tingkat layanan
kepada para pembeli, pemasok, dan pengguna.
· Untuk mengembangkan sebuah pendekatan
pengadaan yang lebih terintegrasi melalui rantai suplai perusahaan tersebut.
· Untuk meminimalkan biaya-biaya
transaksi terkait pengadaan melalui standarisasi, pengecilan, dan otomatisasi
proses pengadaan di dalam dan dimana yang sesuai dengan agensi-agensi dan
sektor-sektor.
· Untuk mendorong kompetisi antar
pemasok sekaligus memelihara sumber pasokan yang dapat diandalkan.
· Untuk mengoptimalkan
tingkatan-tingkatan inventori melalui penerapan praktek pengadaan yang efisien.
. Untuk mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dalam
proses pengadaan.
· Untuk mengurangi pengeluaran putus
kontrak dengan menggunakan teknologi untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna
terhadap fasilitas-fasilitas kontrak yang ada dan membuatnya lebih mudah untuk
menentangnya.
· Untuk meningkatkan kemampuan membeli
dengan menggunakan teknologi untuk mendukung identifikasi peluang untuk
penyatuan dan dengan memfasilitasi penyatuan persyaratan pengguna di dalam dan
melalui garis-garis bisnis.
· Mengurangi biaya-biaya transaksi
dengan menggunakan teknologi untuk mengotomatisasikan proses-proses, yang mana
masih tercetak (paper-based), dan untuk mengecilkan, dan menstandarisasi
proses-proses dan dokumentasi.
Prinsip-prinsip E-procurement
- At the right place.
E-procurement
memastikan bahwa barang dikirim ke tempat yang benar. Hal ini meningkatkan
efektifitas karena barang akan sampai ke tempat yang benar dengan tingkat
keakuratan 100% karena jalur pengiriman sudah diatur oleh sistem.
- Delivered at the right time
E-procurement
memastikan bahwa setiap barang dikirim tepat waktu. Hal ini juga meningkatkan
efektifitas perusahaan dalam proses bisnisnya karena perusahaan bisa
mendapatkan material-material yang dibutuhkan tepat waktu.
- Are of the right quality.
E-procurement
memastikan bahwa kualitas barang yang sampai di tangan perusahaan benar-benar
sama dengan yang dipesan. Hal ini meningkatkan efisiensi perusahaan karena
kualitas barang yang terjamin sehingga berpotensi mengurangi kemungkinan
terjadi defect.
- · Of the right quantity
E-procurement
memastikan bahwa barang yang dipesan sampai dengan jumlah yang tepat. Hal ini
memastikan bahwa tidak ada kehilangan yang menyebabkan kerugian bagi
perusahaan. Perusahaan juga tidak perlu mengecek jumlah barang lagi karena akan
memakan waktu yang panjang dan terbuang sia-sia.
- From the right source
E-procurement
memastikan bahwa barang yang dipesan berasal dari sumber yang benar. Hal ini
sangatlah berguna untuk menghilangkan pemalsuan terhadap barang yang dipesan,
sehingga mendukung efektifitas dan efisiensi perusahaan dalam proses bisnisnya
* Komponen-komponen
dari e-procurement sendiri adalah :
- Perangkat Keras (hardware). Merupakan seperangkat alat keras yang digunakan untuk mendukung e procurement itu sendiri, contoh : komputer.
- Perangkat lunak (software). Berupa software yang berfungsi sebagai system yang menjalankan e procurement, contoh : ERP.
- Sumber daya manusia (brainware). SDA di sini berfungsi sebagai operator yang menjalankan system e-procurement itu sendiri.
- Pemakai atau pengguna (user). User sangat berperan penting pada komponen e-procurement, karena tanpa adanya user, system ini tidak dapat berjalan dengan sempurna, karena tujuan pembuatan e-procurement ialah untuk user.
- Kebijakan (policy). Mengatur system yang sedang berjalan dan memberi kebijakan sehingga e-procurement dapat berjalan dengan baik.
- Tatakelola (governance). Aturan dari pemerintah yang menjadi acuan pembuatan maupun berjalanya e-procurement.
- Proses (business process). Proses bisnis yang terdapat pada suatu perusahaan tertentu dimana proses bisnis ini yang akan menjadi dasar e-procurement sendiri.
- Infrastruktur perusahaan. Infrastruktur yang berada dalam perusahaan dimana infrastruktur tersebut salling berintegrasi untuk mencapai tujuan dalam perusahaan itu sendiri.
Dasar Hukum e-procurement
Dalam Pengelolaan sistem
e-procurement di Instansi Pemerintah berdasarkan pada :
- Instruksi Presiden Nomor. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government di Indonesia.
- Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Keppres No 61 Tahun 2004, Perpres No 32 Tahun 2005, Perpres No 70 Tahun 2005, Perpres No 8 Tahun 2006, Perpres No 79 Tahun 2006, Perpres No 85 Tahun 2006, Perpres No 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Daftar Pustaka
- Sistem Pengadaan Publik Dan Cakupannya, Senator Nur Bahagia, Pusat Pengkajian Logistik dan Rantai Pasok ITB, senator@mail.ti.itb.ac.id.
- Key Issuesin E-Procurement : Procurement Implementation and Operation In The Public Sector, Simon R. Croom and Alistair Brandon-Jones
- Kajian Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Menuju Arah E-Procurement UNIKOM, Andri Heryadi,Irawan Afriyanto, Sufa’atin, Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik Dan Ilmu Komputer
- http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar